Tupoksi


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di wilayah kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Kelurahan Bebalang memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemeliharaan prasaran dan fasilitas pelayanan umum; dan
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan


-

I Gede Dyana Parasara, SSTP,M.Si